Perkara Belum Terdaftar, Surat Pengaduan Lima Pejabat Nonjob Ke PTUN Sudah Beredar
LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Beredar surat pengaduan lima pejabat eselon II yang dimutasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandarlampung dengan menggugat Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat dengan objek gugatan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Barat nomor B/KPTS/IV.4/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala PTUN Bandarlampung itu, kelima pejabat non job meminta kedua belah pihak (pihaknya dengan Bupati Parosil) untuk didengar keterangannya dimuka persidangan.
Kemudian menjatuhkan keputusan yaitu memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melaksanakan lelang jabatan dan/atau pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) sejak perkara ini diproses dipersidangan sampai ada keputusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun, saat media ini melakukan Crosscheck di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, pelaporan tersebut tidak terdaftar.
Salah satu dari lima pejabat non job itu, Noviardi Kuswan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon saat dihubungi media ini mengatakan, pelaporan tersebut memang belum dilakukan.
\"Belum, baru rencana minggu depan,\" ujar Noviardi via seluler, Rabu (2/2).
Ditanya terkait kebenaran surat pelaporan yang telah beredar di media sosial, Noviardi menuturkan jika hal itu masih dalam konsep aduan.
\"Itu konsep yang ada di pak Eddy Yusuf, saya juga enggak tau kok terpubilkasi. Tapi ya tidak apa-apa,\" tuturnya singkat. (Ade)
Sumber: